SELAYAR, mitrasulawesi.id – Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus pencurian dalam lingkungan keluarga dengan menangkap seorang perempuan berinisial NAA (34), yang diduga menguras isi rekening milik ibu angkatnya hingga mencapai Rp202 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Kima 8, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Aksi cepat tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, SH dan Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai, SH.,M.H., mengungkapkan bahwa kasus bermula saat Korban, Hj Hasnah (65), warga Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, melaporkan ke Polres.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.