Dana Desa Dijadikan Setoran, 20 Kades Terjaring OTT Bagaimana Selayar?

oleh -

Sumsel, mitrasulawesi.id – Sebanyak 20 kepala desa (kades) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis siang, (24/7/2025), menjadi warning bagi kepala desa lainnya di seluruh Indonesia.

Operasi Tangkap Tangan tersebut adanya dugaan aliran dana alias setoran untuk memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau pihak luar lainnya.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Camat Biringkanaya Tinjau Langsung Warga Kodam 3

Setoran ini diketahui sudah berlangsung lama dilakukan oleh para tersangka 20 kepala desa dan pihak penerima (pungli) dari dana desa tersebut.

Tim berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.

Baca Juga:  Andi Patiware Ajak Warga Makassar Lakukan Pola Hidup Sehat dan Rutin Olahraga

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran pers resmi bernomor: PR-29/L.6.3/Kph.24/07/2025.

OTT ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para kades, agar berhati-hati dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Jangan sampai peristiwa mengejutkan ini terulang di desa kita. Dana desa yang harusnya untuk masyarakat desa diberikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses