Praperadilankan Polres Selayar, Gugatan Tim Kuasa Syahrul Bin Bado Kandas di PN

oleh -0 views

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., usai sidang menyampaikan, “Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi pembuktian di hadapan pengadilan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak keluar dari koridor hukum.”

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Satreskrim dan Seksi Bankum, yang telah mampu mempertahankan dan membuktikan legalitas tindakan penyidik di hadapan persidangan.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim dan Seksi Bankum yang sudah bekerja maksimal membuktikan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh penyidik Polres Selayar dalam perkara ini telah sesuai mekanisme. Ini menjadi bukti bahwa kami selalu berlandaskan aturan hukum dalam setiap tindakan,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, meskipun demikian, Polres Kepulauan Selayar tetap menghormati hak setiap warga masyarakat yang menempuh jalur hukum apabila ada yang merasa keberatan.
Menurutnya, ruang hukum terbuka bagi siapa saja, sementara kepolisian akan tetap konsisten menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Humas Polres)

Tinggalkan Balasan