Polres Selayar Tangkap Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kopra yang merugikan seorang warga Kecamatan Bontomanai.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Selayar pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/227/IX/2025/SPKT/Polres Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Kapal Trouble Ending, Pintu Gerbang Pelabuhan Ambruk

Korban atas nama Rusli Efendy Sangkala Wijaya melaporkan adanya kehilangan kopra sejak bulan Juli 2025, dengan jumlah kekurangan mencapai sekitar 120 kilogram setiap kali pengiriman ke Makassar. Korban juga mengaku mengalami total kerugian hingga 100 Juta Rupiah.

Baca Juga:  Kabar Baik Buat IGI Sidrap, Berikut Uraiannya

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka diamankan di kawasan Taman Pelangi, setelah tim memastikan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian yang dilakukan berulang kali,” ujar IPTU Rifai.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses