Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yakni FI (25), AD (17), IR (15), dan IK)33).
Dua di antaranya masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kopra dari gudang dan kendaraan milik korban di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.
Kasat Reskrim menambahkan, salah satu pelaku yang berinisial A merupakan sopir yang biasa digunakan korban untuk mengangkut kopra.
“Hubungan kedekatan ini dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian yang sudah berlangsung beberapa kali,” jelasnya.
Barang bukti tidak ditemukan karena kopra hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi terhadap kinerja personel Resmob yang cepat mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Selayar akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungannya, sehingga kepolisian dapat segera melakukan penindakan. (Humas Polres)
