Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Gowa Tetap Berlakukan Pembatasan Aktivitas

oleh -
oleh

GOWA, mitrasulawesi.id- Usai mengikuti rapat kordinasi secara virtual dengan kementrian dalam Negeri, Bupati Gowa, pada Rabu. (8/12) kemarin,

Adnan Purichta Ichsan tekankan jelang Natal dan tahun baru 2022 akan tetap berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat tetapi tidak seketat PPKM Level 3.

“Meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3,”kata Bupati Gowa.

Menurut Bupati Adnan,intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan.

Baca Juga:  Dukung Pesantren Tahfizhul, Bupati Gowa Letakan Batu Pertama

Lanjut Adnan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. Namun untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

“Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75% dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan pedulilindungi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Efek Kemarau Berkepanjagan, Warga Patimpeng Bone Kesulitan Air Bersih

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

“ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

“Arahan Mendagri Pak Tito karnavian, bahwa setelah instruksi Mendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur bupati dan walikota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda masing-masing untuk mengetahui dan membuat perencanaan dalam rangka pembatasan kegiatan menjelang Natal,” tambahnya. (ril/tim)

Tinggalkan Balasan