SELAYAR, mitrasulawesi.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp507.186.245,74.
Tersangka Muhammad Sultan (55), yang menjabat sebagai Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Unit Tipidkor telah melaksanakan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025). Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Salim Datang, S.H., M.H., selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan dihadiri pejabat utama Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel.
“Dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel, disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah itu, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

