Selayar, mitrasulawesi.id – Patroli Polairud Polres Kepulauan Selayar menindak satu unit kapal nelayan yang melakukan penangkapan kerang lola secara ilegal serta menggunakan alat bantu kompresor saat melaksanakan patroli laut di perairan sisi timur Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) sore.
Patroli laut dipimpin oleh KBO Sat Polairud IPDA Adetiawan, S.Sos., M.M., bersama delapan personel.
Dalam pelaksanaannya, sekitar pukul 22.30 Wita, tim patroli mengamankan kapal nelayan Zalindra 02 di perairan sisi timur Lura Gantarang, Kelurahan Putabangun.
Kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen kapal dan menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan serta kerang lola.
Selanjutnya kapal diamankan di Pantai Punagaan bersama barang bukti berupa satu unit kompresor, tabung oksigen, selang, speargun, fins, kacamata selam, serta sekitar 100 buah kerang lola.
KBO Sat Polairud IPDA Adetiawan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan temuan langsung di lapangan.
“Saat patroli, kami menemukan kapal tanpa dokumen yang menggunakan kompresor untuk menangkap kerang lola. Penggunaan alat bantu tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi merusak ekosistem laut, sehingga kapal beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar IPDA Adetiawan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
