“Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen mengawal pemanfaatan dana desa agar dikelola sesuai prosedur dan arah kebijakan pemerintah. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kapolres juga menekankan bahwa selain langkah penindakan, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta seluruh pemangku kepentingan desa untuk mendorong pencegahan dan edukasi agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
