Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi awal.
“Kami untuk awal menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi dan kami sudah memanggil beberapa staf Desa Kayuadi. Insha Allah Senin besok mulai diperiksa,” ujar Ipda Andi Bakri, Minggu (11/1/2026).
Penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima informasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Setelah kami mendapatkan informasi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Kayuadi, saya langsung memerintahkan Kanit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan. Kita pasti akan meminta pertanggungjawaban kepala desanya, kita akan dalami akar permasalahannya di mana,” ungkap Iptu Sukarman.
Kasat Reskrim pun berharap agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak pada masyarakat dan berharap agar hak masyarakat penerima BLT serta gaji dan honor aparatur desa dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
