Peristiwa tersebut sempat direkam menggunakan telepon genggam dan videonya beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sejak laporan diterima.
“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan karena viral di media sosial. Sejak awal laporan masuk, kami sudah melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Rahmat Wadi melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di kediaman masing-masing.
“Saat ini para terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganannya, kami tetap menerapkan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak karena sebagian yang diamankan masih berstatus anak,” jelas IPTU Sukarman.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa rekaman video digital yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polres Kepulauan Selayar memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
(HUMAS POLRES)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
