Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif Tetap Dapat Layanan RS

oleh -

‎Selain itu, reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-aktif akan dipercepat lewat penyederhanaan prosedur, penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang jelas, serta penguatan, pengawasan lapangan guna memastikan proses reaktivasi berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang berhak.

‎‎Nantinya skema dan kuota PBI JKN akan ditata ulang agar secara lebih adaptif terhadap dinamika kemiskinan. Termasuk dalam hal tersebut mempertimbangkan penambahan kuota, usulan persediaan buffer anggaran, serta kejelasan pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada masyarakat miskin yang terlewatkan.

‎‎Mengenai pemanfaatan data, antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan PBI JKN, melalui:

‎a. Evaluasi komprehensif terhadap metodologi penentuan desil, termasuk validitas indikator dan akurasi data agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

‎b. Penguatan integrasi, sinkronisasi, dan interoperabiliyas data lintas Kementerian/Lembaga, guna mewujudkan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎c. Penjaminan bahwa proses pemutakhiran data tidak mengganggu keberlangsungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin daal (DTSEN) sebagai basis penetapan PBI JKN, melalui:

‎a. Evaluasi komprehensif terhadap metodologi penentuan desil, termasuk validitas indikator dan akurasi data agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

‎b. Penguatan integrasi, sinkronisasi, daninteroperabiliyas data lintas Kementerian/Lembaga, guna mewujudkan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎c. Penjaminan bahwa proses pemutakhiran data tidak mengganggu keberlangsungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, termasuk pasien dengan penyakit katastropik.

‎Secara keseluruhan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan bersama-sama memperkuat tata kelola program JKN melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, perbaikan regulasi, serta penguatan komunikasi publik, termasuk memastikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan percepatan penyelesaian isu-isu strategis khususnya penonaktifan peserta.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses