Selayar, mitrasulawesi.id – Penarikan retribusi pelabuhan PPI Bonehalang selama ini dijalankan oleh pihak Cabang Dinas Kelautan perikanan Provinsi Sulsel memicu dugaan terjadinya malpraktek dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena justru yang ditarik retribusinya bukan kapal perikanan atau kapal nelayan melainkan kapal angkutan sembako dan kapal tradisional pengangkut penumpang antar pulau.
Selain itu pembiaran keluar masuknya kendaraan roda empat bahkan jenis truk seperti menjalankan kewenangan diskresi berlebihan, hal ini menimbulkan dugaan “pembayaran lebih” non karcis.
Beberapa pengguna pelabuhan TPI Bonehalang meminta APH tidak diam melihat polemik penarikan retribusi kapal tradisional angkutan barang dan kapal perikanan.
“Seyogyanya APH diminta turun tangan melakukan penyelidikan kasus ini,” ujarnya tanpa ingin disebut namanya.
Hal itu berdasarkan pengakuan seorang awak Kapal angkutan barang yang dinahkodai Dirham muatan barang campuran tujuan Polassi.
Ia mengatakan setiap kapalnya berlabuh dikenakan pembayaran sebesar Rp 30 Ribu perhari, saat dikonfirmasi pada hari, Senin, (29/6/2026).
ABK Kapal ini menyebutkan kapal yang sandar di dermaga pelabuhan PPI Bonehalang rata-rata kapal angkutan barang sembako antar pulau seperti Jampea, Kayuadi, Polassi dan Tambolongan.
Nah, pertanyaannya, apa yang terjadi jika rata-rata kapal yang sandar di pelabuhan TPI Bonehalang adalah Kapal angkutan barang antar pulau bukan kapal perikanan atau kapal nelayan.
Kepala CDK Selayar Khadafi saat dikonfirmasi melalui pesan WA menyebutkan bahwa pengelolaan Pelabuhan Perikanan unit kerja diatur dalam Pergub Sulsel Nomor 56 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk wilayah pelayanan PPI Bonehalang masuk pada kewenangan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II,” tulis Khadafi melalui pesan WhatsApp, Senin, 29/06/2026.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Lewati ke konten
