SELAYAR, mitrasulawesi.id – Keluarga korban tragedi tenggelamnya KLM Nurul Salsa resmi menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan dugaan pihak yang bertanggung jawab atas musibah tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.
Laporan itu diajukan oleh Andi Eka Gunarti, ibu dari Naura yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL-Pengaduan/ /VII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) yang diajukan keluarga korban KLM Nurul Salsa ke Polres Kepulauan Selayar pada 21 Juli 2026. Dok. Keluarga Korban.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Lewati ke konten
