Dinilai Merugikan Masyarakat, Ksatria Bima Menuntut Pemkab Usir PT. JMK

oleh -
Puluhan anggota Ksatria Bima yang melakukan unjuk rasa di depan kantor PT. JMK.

Bima,Mitrasulawesi.id– Masyarakat Wera melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Pemerintah Kabupaten Bima, agar mengusir PT. Jagat Mahesa Karya (JMK) yang di nilai merusak lingkungan, Rabu (20/11/19).

Perusahaan PT. JMK melakukan pengoperasian di Wera sudah beberapa tahun, dan diperpanjang oleh pemerintah kabupaten Bima, tetapitetapi masy menilai kehadiran PT. JMK ini tidak ada kontribusi yang baik untuk daerah Bima dan Wera khususnya.

“Ijin pertama PT. JMK tahun 2004. Diperpanjang 2012-2022 oleh pemerintah terkait. Tuntutan besar adalah mengeluarkan PT. JMK ini karena jelas-jelas mereka tidak punya kontribusi yang baik untuk wera, bagian pesisir dibabat habis,” terang Asmudyanto ketua Ksatria Bima saat dikonfirmasi melalui via whatsApp.

Baca Juga:  Sukseskan Pelaksana TMMD Tahun 2020, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Vidio Conference

 

Dalam memulai pertambangan ada berbagai kesepakatan antara PT. JMK dan Pemkab Bima agar PT. JMK memperhatikan UU tataruang, ampas pasir tidak boleh dijual dan amdal harus diperhatikan dengan baik.

Baca Juga:  Hadir di Pembukaan Porprov XVII Sulsel 2022, Camat Tallo Beri Semangat ke Atlet

 

“Wilayah pesisir sudah dibabat habis. Ampas pasir setinggi gunung sudah dijual. Padahal kalau mengacu kepada UU tataruang dan AMDAL itu tidak boleh” tutur ketua Ksatria Bima.

Masyarakat menolak PT. JMK karena peduli terhadap lingkungan, dan pemerintah mengizinkan karena tidak peduli lingkungan. Masyarakat menilai ada berbagai ketimpangan di sisi pemerintah kabupaten Bima, yang tidak berani ambil sikap untuk kesejahteraan masyarakatnya padahal sudah ada perjanjian awal.

Baca Juga:  Garda Nusantara Preneur Hadirkan 3 Tokoh Pemuda Sulsel

 

“MOU dengan pemerintah sampai desa ada semua. Tapi mulai masuk sampai sekarang tidak ada yang diperlihatkan. Baik CSR dll,” lanjut Asmudyanto.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan