SELAYAR, mitrasulawesi.id – Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2026.
Dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Keempat tersangka diamankan dalam tiga rangkaian pengungkapan pada 10, 11, dan 20 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Selayar AKP Suhardiman, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan pada 11 September merupakan hasil pengembangan di lapangan.
“Empat tersangka kita amankan dari tiga pengungkapan. Dua TO dan dua Non-TO. Untuk tanggal 11 September, dari satu tersangka kita kembangkan dan berhasil amankan satu tersangka lainnya di hari yang sama,” ujar AKP Suhardiman.
AKP Suhardiman menjelaskan kronologi Pengungkapan berawal dari info masyarakat ada transaksi di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Jl. Fatmawati.
Tim memantau GBA yang melintas naik motor. Saat akan diamankan, GBA kabur hingga dicegat di depan Cafe Dierra.
Barang bukti: 1 sachet sabu 0,28 gram, HP Vivo Y100 hitam, motor Yamaha Jupiter MX hitam.
1 – Kamis, 10 September 2026 – 17.50 WITA
Lokasi: Jl. S. Parman, Benteng Selatan.
Tersangka: GBA (27) warga Benteng – Target Operasi.
2 – Jumat, 11 September 2026 – 14.24 WITA
Lokasi: Jl. Metro, Belakang Terminal Benteng.
Tersangka: AS (43) warga Bontomanai – Non-TO.
Tim melihat AS mengambil sesuatu di dekat tiang listrik. Saat digeledah, AS sempat buang barang ke selokan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
