Sulbar.Mitrasulawesi.id– Menggunakan masker saat keluar rumah sudah menjadi keharusan yang perlu di tindak lanjuti bersama demi pencegahan penularan wabah virus covid-19.
Sejak 5 April lalu keharusan menggunakan masker ketika berada di luar rumah bahkan sudah disampaikan dan ditegaskan oleh pihak pemerintah.
“Pemerintah mengharuskan semua masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika berada di luar rumah, demi pencegahan penularan virus.”
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK, Selasa (7/4/20). Menurutnya penggunaan masker dan memperhatikan kebersihannya dapat mencegah penularan virus covid 19
Sehubungan dengan anjuran penggunaan masker saat diluar rumah, ada beberapa jenis masker dan fungsinya yang harus diketahui bersama sehingga tidak asal pake masker.
“Masyarakat umum sebaiknya menggunakan masker kain yang dapat digunakan kembali setelah dicuci, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis,” tutur Kabid Humas.
Masih kata Kabid Humas, Anjuran penggunaan masker sesuai dengan imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menurut penelitian penyebaran virus dapat ditangkal dengan masker hingga 70 persen.
Masyarakat yang telah menggunakan masker kain tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1 setengah meter. Selain itu, masyarakat juga diimbau tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak demi keselamatan bersama.
“Ayo cegah penularan virus dengan tetap dirumah aja dan kalaupun harus keluar rumah kenakan masker,” tandas Kabid Humas.
Humas Polda Sulbar
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.