SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali kembali mengeluarkan Surat perpanjangan himbauan pelayanan terbatas kepada pengelolah usaha Restoran, Warung Makan, Cafe dan Warung Kopi.
Dimana sebelumnya, Muh Basli Ali juga telah mengeluarkan surat himbauan pelayanan kepada pengelolah usaha melalui surat bernomor 055/373/III/2020 berlaku selama 14 hari.
Setelah dilakukan evaluasi, Bupati kembali mengeluarkan surat perpanjangan himbauan pelayanan terbatas melalui surat bernomor 055/402/IV/2020/Disperindagkum mulai berlaku 6 April 2020 sampai 21 April 2020.
Berikut isi surat Himbauan Bupati:
- Pengelolah usaha memberikan pelayanan kepada pengunjung yang memesang makanan dan minuman untuk dibawa pulang (Take Away) dan tidak melayani pembelian untuk dinikmati ditempat.
-
Seluruh pemilik Restoran, Warung Makan, Cafe dan Warkop menyiapkan sarana cuci tangan dan antiseptik sebelum pintu masuk.
-
Seluruh pemilik Restoran, Warung Makan, Cafe dan Warung Kopi disarankan untuk memanfaatkan penjualan online dengan bekerjasama pelaku usaha pengantar barang atau kurir serta pelaku usaha pembayaran online atau non tunai.
-
Himbauan ini merupakan perpanjangan dari himbauan sebelumnya dan berlaku sampai 21 April 2020, dan sebelumnya akan dilakukan evaluasi kembali.
Demikian surat perpanjangan himbauan Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh Basli Ali kepada pengelolah pelaku usaha makanan dan minuman yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.