Makassar, Mitrasulawesi.id– Kinerja Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kota Makassar, yang sempat disorot media terkait jadwal kerja yang terkesan tidak sesuai aturan mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Makassar.
Amalia Malik Hambali, yang juga Plt Dinas Pendidikan, mengakui bahwa UPTD sudah di hapus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri), Rabu (15/7).
“Sesuai dengan Permendagri no 12 tahun 2017 itu mamang sudah dihapus, tetapi SK dari Perwalikota no 57 tahun 2019 tetap dia pegang tetapi belum ada wewenang dan tugas terkait fungsinya,” cetus Amelia.
Bukan hanya itu Amelia juga menyebutkan bahwa saat ini, UPTD hanya berkantor sampai jam 12 siang, setelah itu dia harus ke Dinas untuk membantu.
“Memang semua staf yang di miliki UPTD sudah di kembalikan semua ke Sekolah masing masing, hanya tinggal kepala UPTD dan KTU yang berkantor, dan hanya sampai jam 12 setelah itu dia ke Dinas Pendidikan untuk membantu kami,” kata Amelia saat ditemui diruang kerjanya.
Plt yang baru menjabat beberapa bulan ini, menyalahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dapat tunjangan jabatan.
” Coba kamu tanya BKD langsung, sebetulnya tugas UPTD apa, karena kami juga bingung kerena tugas dan wewenang apa, bukan disini,” tuturnya.
Tugas dan wewenang UPTD yang mendapat SK, tetapi tidak ada tugas dan tanggungjawabnya sampai dimana.
“Tidak jelas ini UPTD ‘lucu to’ UPTD ada 14 SKnya tetapi tidak ada tugas dan wewenang yang di berikan oleh BKD,” tutupnya.(Ar/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.