Jakarta,Mitrasulawesi.id– Masalah yang dihadapi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), membuat Ketua Umum harus melepas jabatan untuk sementara, hal itu disampaikan kepada pengurus untuk memberi amanah kepada Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan Pengurus Pusat (BPP) Eka Sastra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Jumat (29/7).
Sekretaris Jenderal BPP Hipmi Bagas Adhadirgha, membenarkan hal tersebut, Hipmi menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dipastikan seluruh program-program kerja Hipmi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Ketum Mardani H Maming telah menujuk Plt Ketua Umum BPP Hipmi yaitu saudara Eka Sastra, yang merupakan Ketua OKK, agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana,” ujar Bagas pada keterangannya kepada media.
Bagas juga menegaskan, Hipmi siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Maming ini.
“Kami keluarga besar Hipmi yang tersebar diseluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, mendapatkan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.