Efek Pandemi, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak untuk Petepete dan Mobil Barang

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghapus denda pajak untuk dua jenis kendaraan roda empat (R4).

Angkutan pete-pete dalam kota dan barang jadi prioritas di Kota Makassar dan sekitarnya. Dua jenis kendaraan tersebut yakni angkutan barang dan angkutan penumpang yang terdaftar atas nama pribadi.

Pembebasan tarif progresif dan denda pajak dua kendaraan tersebut dilakukan karena selama masa pandemi jumlahnya dianggap paling banyak menunggak.

Baca Juga:  Payah ! Kantor DPRD Jeneponto Kosong pada Jam Kerja

Sehingga Bapenda Sulsel memberikan keringanan agar masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari kendaraan tersebut dapat membayar pajak.

Untuk pembebasan tarif progresif mulai berlaku sejak 2 Maret 2022.

Sementara bebas denda pajak untuk kendaraan angkutan penumpang mulai berlaku sejak 14 Juni 2022.Pembebasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.

Demikian disampaikan Analis Pajak Bapenda Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin saat ditemui di ruangannya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:  Pejabat Terlibat KKN, Mendagri Geram

“Berdasarkan analisa data kami di sini, yang banyak menunggak itu seperti pete-pete dan angkutan barang. Nah itu yang kita sasar dan kita pancing agar membayar pajaknya saja,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan syarat untuk bebas tarif progresif dan denda pajak adalah kendaraan berpelat kuning dan atas nama pribadi.

“Di luar dari itu, tetap bayar denda sesuai tunggakannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Harapan Tokoh Literasi Sulsel Dalam Dialog Akhir Tahun DPK

Muhammad Irvandi Thamrin berharap dengan adanya pembebasan tarif progresif dan denda pajak ini dapat meringankan beban masyarakat yang mendapatkan penghasilan melalui pekerjaan tersebut.

“Semoga dengan begini mereka bisa membayar pajak kendaraannya,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan