Hadir Diacara KPK RI, Bupati Sidrap Berharap Wajib Pungut Pajak Ikut Mensosialisasikan

oleh -
Bupati Sidrap H Dollah Mando

SIDRAP, MitraSulawesi.id–Bupati Sidrap, H Dollah Mando menghadiri diseminasi wajib pajak/wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, di Rujab Walikota Palopo, Kamis 15/8/19.

7 Kabupaten/Kota di Sulsel hadir dalam kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Diantaranya Palopo sebagai tuan rumah, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur dan Enrekang.

Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris, Kabid Pendapatan, Muhammad Yusuf DM dan beberapa aparat lainnya turut menemani Dollah.

Baca Juga:  Melaui Vicon, Persit Kartika Chandra Kirana Mengikuti Dankorsis

Dollah juga membawa sejumlah wajib pungut pajak dari Kabupaten Sidrap. Mereka mewakili pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan di Bumi Nene Mallomo.

“Kami memfasilitasi wajib pungut pajak untuk hadir di tempat ini mendengar langsung penjelasan KPK soal pemasangan perangkat pajak online,” ujar Dollah.

Dollah berharap, para pengusaha itu membantu mensosialisasikan ke rekan pengusaha yang lain dan kepada konsumennya.

Dalam acara itu, Kepala Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Adlin Syah Malik Nasution menegaskan, pengusaha berkewajiban memungut pajak untuk disetor ke pemerintah daerah.

Baca Juga:  Resahkan Penggunaan Jalan, Samping Balaikota Sterilkan Parkir

“Pengusaha wajib memungut pajak yang dititipkan konsumen sebagai wajib pajak untuk diserahkan ke pemda, jadi uang yang disetor bukan uang usahanya,” kata Choki, panggilan akrab Adlin Syah.

Choki menegaskan, jika ada pengusaha yang tidak mendukung program tersebut, KPK akan merekomendasikan untuk ditutup.

“Apalagi kalau tidak menyetor pajak ke Pemda, termasuk penggelapan pajak dan akan berurusan dengan aparat hukum,” lontar Choki.

Baca Juga:  Genosida Gaza dan Perubahan yang Tak Terbendung

“Intinya, KPK akan terus mengawal dan mengawasi program ini,” tandas Choki.(HK)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan