5 Hal yang Menjadi Bahan Perhatian Bupati Gowa terhadap Masyarakat, Atas Kewaspadaan Potensi Karhutla

oleh -
oleh

Gowa, Mitrasulawesi.id – Hutan dan lahan adalah salah satu sumber daya vital dalam pembangunan dan keberlangsungan kehidupan. Sehingga senantiasa perlu dilakukan peningkatan penjagaan, serta pemeliharaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di wilayah Kabupaten Gowa.

 

“Ini sudah masuk pada musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran sangat memungkinkan terjadi. Sehingga saya meminta masyarakat harus dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tersebut. Seperti tidak membakar sampah sembarangan,” tegas Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Apel Gelar Terpadu Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Gowa di Lapangan Kantor Manggala Agni KLHK Daops Gowa di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Selasa (20/8).

 

Pada apel tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni, Wakapolres Gowa Muh Fajri, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh. Syuaib, Kajari Gowa Basyar Rifai, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Camat dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Parangloe.

Baca Juga:  Dengar Keluhan Warganya, Farida Hanum Salurkan Bantuan

 

Menurut Bupati Adnan, dalam penanganan tersebut selain masyarakat sekitar juga dibutuhkan dukungan kerjasama, partisipasi dan bantuan dari berbagai pihak mulai dari jajaran Forkopimda, seluruh dinas, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan pihak lainnya.

 

“Perlu adanya peningkatan komunikasi dan koordinasi. Pasalnya isu kebakaran hutan ini memang menjadi perhatian serius, karena seiring dengan perubahan iklim, yang menyebabkan kemarau dan kering terjadi saat ini, sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

 

Bupati Adnan menyebutkan, ada lima point utama yang ia harapkan dapat menjadi perhatian masyarakat dan seluruh pihak. Pertama, tingkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi karhutla. Kedua, tingkatkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama terhadap penanganan karhutla. Ketiga, siapkan personil utamanya bagi pihak TNI/Polri dan anggota Manggala Agni KLHK Daops, sarana dan peralatan berkaitan dengan penangganan kebakaran hutan dan lahan.

 

Kemudian keempat, tingkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sekitar hutan dan lahan. Antara lain untuk tidak membakar sampah, ranting, dedaunan utamanya warga yang pemukimannya berada dekat dengan hutan dan lahan.

Baca Juga:  Rasa Kemanusiaan IPPM Seppong Turunkan Pengurus Bantu Korban Banjir

 

“Hal terpenting lainnya, yaitu saling mengingatkan dan membuka akses komunikasi satu dengan lainnya, agar mudah menyampaikan informasi dan cepat tanggap, serta responsif bila sewaktu-waktu dibutuhkan,” katanya.

Kondisi Apel Gelar Terpadu, atas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Gowa

 

Sementara Kepala Manggala Agni KLHK Daops Gowa Ishak Andi Kunna mengatakan, apel kali ini untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan apel gelar terpadu penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kodam XIV Hasanuddin, dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan penanganan dan pencegahan Karhutla di wilayah Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (15/8).

 

Lanjutnya, penanganan serius terkait potensi terjadinya karhutla ini memang harus dilakukan, apalagi berdasarkan data BMKG puncaknya kemarau panjang terjadi pada September mendatang.

Baca Juga:  RAK HMI Komisariat Syariah dan Hukum Tunjuk Muh Irham Formatur

 

“Terjadinya karhutla ada tanggungjawab seluruh pihak makanya perlu dilakukan kesiapsiagaan secara dini,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, kasus karhutla di wilayah Kabupaten Gowa masih sangat sedikit terakhir yang terjadi di Kecamatan Manuju, itupun saat ini telah dilakukan penanganan dengan melibatkan seluruh komponen.

 

“Yang kita pantau baru ada 1 kasus karhutla, karena kecenderungan yang terjadi biasanya adanya kebakaran tapi tidak ada laporan masuk,” terangnya.

 

Ishak berharap, dalam mengantisipasi tidak terjadinya karhutla, maka semua pihak harus selalu waspada. Utamanya masyarakat maupun perusahaan perkebunan yang ada di wilayah hutan dan lahan, agar tidak membakar pasca panen atau upaya pembersihan lahan.

 

Dalam kesempatan tersebut, juga harus dilakukan pemeriksaan perlengkapan alat pemadam kebakaran dan perlengkapan penanganan kebencanaan, seperti pompa, mobil pemadam, mobil dapur umum dan beberapa alat lainnya. (Ube/WD)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.