SELAYAR, mitrasulawesi.id – Adanya kesalahpahaman terkait pemberkasan salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Rajuni, Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga tidak sesuai aturan sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas, ke 4 cakades melakukan pertemuan.
Kendati awal pertemuan agak tegang namun akhirnya 4 Cakades Rajuni ini sepakat dan akhirnya menyelesaikan tahapan pencabutan nomor urut usai pertemuan singkat tersebut, Selasa (5/11/19) malam di Gedung PKK Benteng Selayar.
Pertemuan singkat ini penyelesaian masalah Pilkades Rajuni berlangsung disela sela debat, dipimpin oleh Kadis PMD, Irwan Baso S.STP, dihadiri 4 Cakades Rajuni dan Asisten 1 dan Kepala Inspektorat.
Usai bersepakat dan menyelesaikan kesalah fahaman terkait pemberkasan salah seorang cakades, ke empat cakades langsung melakukan pencabutan nomor urut.
Nomor urut 1: Muh. Ali Irwin
Nomor urut 2: Suade
Nomor urut 3: H. Alwani
Nomor urut 4: Taufik Tajuddin
Sebelumnya ketiga calon yaitu Taufik Tajuddin, Suade dan Muh. Ali Irwin akan surati PPK menuntut berkas calon kepala desa, H. Alwani untuk dilampirkan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah asal sesuai tahapan pemilihan kepala desa.
Namun hal ini dibantah langsung oleh Ketua PPK Kabupaten yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Irwan Baso saat dikonfirmasi (30/10/19) melalui WhatsAap nya mengatakan itu tidak benar.
“Tidak benar pak, berkasnya lengkap, Ada masuk (Legalisir Ijazah terakhir, red). Kami juga tidak akan gegabah. Dan itu hasil keputusan bersama kabupaten pak,” jawab Irwan Baso. (Lo2)