Pedagang Jeneponto Dapat Bantuan Hukum

oleh -
oleh
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), DR.Muhammad Nur,SH,MH

Makassar, MitraSulawesi.id–Adanya rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk melakukan pengusuran beberapa pedagang di Pasar Karisa Jeneponto mendapat reaksi dari Advokat Muda asal Jeneponto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

DR.Muhammad Nur,SH,MH , mengatakan pengusuran pedagang pasar Karisa Jeneponto sebagai bentuk penindasan masyarakat kecil harusnya disiapkan dulu lost atau kios dan mengarahkan pedagang ketempat yang strategis bukan mengusur.

Baca Juga:  OJK Perpanjang Debitur Restrukturisasi di Masa Pandemi

Mengusur adalah jalan menghilangkan mata pencarian masyarakat dimana masyarakat membutuhkan hidup yang layak dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mana pedagang bisa tenang dan sejahtera kalau pemda jeneponto hanya bisanya mengambil tindakan praktis bukan solusi seperti yang terjadi Pasar Karisa Jeneponto dimana 50 kios yang disiapkan tetapi membuka pendaftaran hingga ribuan pedagang seharusnya pedagang yang ada yang di prioritaskan, tegas Muhammad Nur.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/kasuari Menerima Kunker Pejabat PLN Persero Wilayah Papua dan Papua Barat

Beberapa pedagang pasar Karisa Jeneponto telah menyampaikan masalah pengusuran tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Ruko Citraland Celebes Blok I/35-36 Hertasning Baru.

DR.Muhammad Nur,SH,MH menyatakan siap mendampingi pedagang yang nantinya berproses hukum terhadap pengusuran yang akan terjadi nantinya dengan melibatkan puluhan advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH dan Associates dan di dukung DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto(*).


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan