Gowa, MitraSulawesi.id–Bawaslu Kabupaten Gowa menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, dalam kegiatan Pengosongan Kotak Suara dan pemisahan logistik eks Pemilihan Umum Tahun 2019 guna dilakukan Lelang.
Kegiatan ini bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Gowa pada Jumat (29/11/2019).
Pengosongan kotak suara atas perintah KPU RI setelah berkoordinasi dengan Badan Arsip Nasional, .
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis menyampaikan Kotak suara akan dijual melalui proses lelang oleh lembaga negara dan hasil penjualan akan kembali kependapatan negara.
“Kotak suara ini akan dijual melalui proses lelang, jika lelang pertama belum terjual maka akan dilakukan lelang kedua, dan apabila lelang kedua belum terjual maka akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” Ujarnya.
Muhtar Muis menambahkan, saat ini, semua yang ada dalam kotak suara sudah dianggap limbah dan proses sengketa Pemilu sudah selesai.
Komisioner Bawaslu Gowa, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang juga hadir dalam kegiatan menyampaikan, ini sebagai bentuk pengawasan Bawaslu dalam upaya pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik.
“hal Ini sebagai bentuk pengawasan Bawaslu dalam upaya menjaga kepercayaan publik terkhusus masyarakat Gowa jelang Pilkada 2020. Transparansi medorong proses demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.” Ujarnya.
Juga hadir dalam acara ini wakapolres gowa, pasi intel kodim 1409 gowa dan Pihak Kejari.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.