Guna Mencegah Kasus Stunting, Kelurahan Rappang Gelar Penyuluhan Kesehatan

oleh -
oleh
Pemerintah Kelurahan Rappang mengadakan suatu penyuluhan Kesehatan guna mencegah kasus Stunting yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan jalan Lakki No 1, Kelurahan Rappang, Kecematan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis, 04/12/19

Sidrap, MitraSulawesi.id–Saat ini Pemerintah telah mengangkat permasalahan Stunting menjadi isu Nasional yang harus ditangani dengan serius hingga Pemerintah Daerah. Stunting adalah suatu pertumbuhan atau perkembangan fisik pada bayi atau balita secara abnormal atau dibawah rata-rata.

Olehnya itu, Pemerintah Kelurahan Rappang mengadakan suatu penyuluhan Kesehatan guna mencegah kasus Stunting yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan jalan Lakki No 1, Kelurahan Rappang, Kecematan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis, 04/12/19 Kemarin.

Pemerintah Kelurahan menghadirkan peserta dari berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, unsur PKK Kelurahan Rappang serta para kader Posyandu.

Baca Juga:  3 Hal yang Perlu Diperhatikan Oleh Kades Terpilih Periode 2019 - 2025
Peserta Penyuluhan Kesehatan Kelurahan Rappang Kecematan Pancarijang Kabupaten Sidrap

Kepala Kecematan Pancarijang, Rimba Najamuddin, S.STP, M.Si sebagai pembicara sangat mengapresiasi Kelurahan Rappang atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan kesehatan. Menurutnya, ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakatnya.

“Kegiatan seperti ini tentunya patut di apresiasi karena kegiatan ini sangat membantu masyarakat khususnya memberikan edukasi kesehatan terhadap masyarakat yang ada di kelurahan Rappang”, ungkapnya.

Sebagai pembicara ke dua petugas puskesmas Kelurahan Rappang, Amelia Nasdah, SKM memaparkan bahwa angka kejadian (prevalensi) Stunting di kelurahan Rappang sudah mencapai angka 48 anak yg terdiri dari 26 anak (usia 0-2 tahun) dan 22 anak (usia 2-5 tahun).

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Bagikan 200 Paket Sembako di Hut RI Ke- 75

Guna mencegah meningkatkannya angka kejadian ini, perlu diberikan pemahaman kepada beberapa pihak cara mengayasinya.

Amel juga menguraikan bahwa hal ini dimulai oleh pasangan yang akan menikah dengan memberikan vaksin TT pada calon pasangan wanita. Selanjutnya setelah resmi menjadi keluarga senantiasa menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan hingga bayi lahir agar diberikan ASI eksklusif selama 0-6 bulan. Usia 6-24 bulan tetap diberikan ASI dan sudah dapat diberikan makanan tambahan yang mempunyai nilai gizi yang baik.

Kepala Kelurahan Rappang melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Muhammad Harun, ST mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu program Kelurahan Rappang sebagai tindak lanjut dari program Pemerintah Daerah yang mana di kelurahan Rappang sudah terdapat kasus Stunting pada anak-anak.

Baca Juga:  Hari Keenam Ops Zebra Polres Selayar Amankan STNK, SIM dan Motor

“Tentunya kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat sudah dapat memahami tentang Stunting dan upaya pencegahannya. Selain itu kedepannya kami juga akan melakukan program penanggulangan pada anak-anak yang sudah terlanjur mengalami Stunting”, tutup Muhammad Harun(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan