Dihari Anti Korupsi, DPW BAIN HAM RI Sulsel Meminta Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi Wabup Jeneponto

oleh -
oleh
Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain

Makassar, MitraSulawesi.id–Semarak Hari Anti Korupsi Sedunia, Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan meminta Kapolda Sulawesi Selatan ,Irjen. Pol. Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H. untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dengan memproses Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang di duga sebagai dalang pada pembangunan pasar tersebut, Makassar, Senin 09/12/19.

Baca Juga:  Ketua KNPI Selayar Kritik Penyelenggara Pemilu, Kelalaian Terjadinya PSU Tidak Perlu Terjadi

Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain, menegaskan salah satu aktor utama dalam proyek pasar tersebut di duga Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, sehingga proses hukumnya di tingkatkan sebagai tersangka agar publik tetap memberikan kepercayaan besar ke institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional.

Kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat yakni, Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pakubulo yang menelan anggaran sebesar Rp3,7 M diambil dari dana DAK 2017 harus di pertanggung jawabkan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Tambah Djaya jumain.

Baca Juga:  Warga Melayu Baru Pasang Pagar Dilorong, Lurah Protes

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Yaris pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.

Baca Juga:  Ratusan Kader HMI Akan Kawal UU Umnibus Law Hingga Tuntas

Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu. Saat itu penyidik menemukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara yang modusnya pengaturan pemenang lelang.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.