Marak Korupsi Waktu, DPRD Ingatkan Fungsi Dewan Kohormatan

oleh -
Hj.Rismawati Kadir Nyampa (berdiri) saat berdialog bersama para peserta di Warkop Roehmah Kopi Jl.Topaz Makassar.

Makassar, Mitrasulawesi.id– Dialog Publik yang selenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam  (HMI), Komisariat Nobel dengan tema “Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Memberantas Korupsi, Pencegahan Korupsi Tanggungjawab Siapa?” yang diselenggarakan di warkop Roehmah Kopi, Jl Topaz Kota Makassar berlangsung menarik, Senin 09/12/2019.

Kegiatan yang diisi dari berbagai kalangan kepemudaan maupun legislatif Sulsel diantaranya, Imran Eka (Komisioner KNPI Sulsel), Lanyala Soewarno (Ketua Badko Sulselbar), Hj.Rismawati Kadir Nyampa (Anggota DPRD Sulsel Komisi A), membuat kegiatan dialog ini membuka cara berfikir para generasi muda.

Baca Juga:  Apel Pagi, Sekcam Mariso : Implementasikan Laskar Pelangi Sebagai Pelayanan Berintegritas

Rismawati pun sempat menanggapi jabatan Sekwan yang dinilai melanggar aturan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014.

 

“Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa jabatan Sekwan harus segera di Definitifkan agar tidak terhindar dari pelanggaran yang telah ditetapkan,” salut Anggota Dewan 2 Priode ini.

Baca Juga:  PLN Suplai Listrik Ke Lima Titik Stasiun di Kabupaten Barru

Bukan hanya itu Anggota Dewan fraksi Demokrat ini pun juga, meminta para tamu undangan untuk sama sama mengontrol kinerja pemerintah khususnya anggota dewan.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada saja anggota dewan yang malas berkantor, bahkan ada saja anggota dewan yang malas mengikut rapat. Kami di DPRD sudah memiliki Dewan Kehormatan jika ada kaganjalan maupun pelanggaran yang dilakukan silakan lapor agar dapat ditindak lanjuti,” paparnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Selayar Jemput F di Makasssar
Dialog Publik yang diselenggarakan HMI Komisariat Nobel.

Risma pun sempat memberikan informasi terkait tugas dan wewenang dari Dewan Kehormatan yang berada di DPRD Sulsel.

 

” Dewan kehormatan bahkan tidak segan memperingati anggota dewan yang malas, bahkan sangsi berat dapat teguran keras jika menemukan anggota dewan yang dinilai melanggar aturan,” tegasnya.(ah/wd)

Tinggalkan Balasan