Makassar, mitrasulawesi.id– Rapat Paripurna DPRD adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagai wakil rakyat.
Segala sesuatu yang dilakukan Pemerintah wajib mendapat persetujuan DPRD , seperti yabg terjadi saat Rapat Paripurna yang membahas mengubah bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Sulsel diusul berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Tetapi Rapat yang sangat urgent tersebut membuah hal yang sangat menalukan, karena disela sela rapat yang dihadiri puluhan anggota dewan maupun Gubernur Sulsel , tiba tiba alat komunikasi pembesar suara tiba tiba mati.
Sontak puluhan anggota dewan kaget bahkan mencoba mikrofon yang lain juga tak dapat digunakan.
Reflek ketua DPRD sebagai pimpinan sidang langsung kaget, melihat mikrofon yang barada diruang rapat paripurna itu mati dan tidak dapat mengeluarkan suara.
“Mohon maaf untuk kesalahan teknis tadi,” kata Ketua DPRD Sulsel A Ina Kartika.
Sementar itu Plt Sekertaris Dewan, sebagai penanggung jawab penuh dalam fasilitas kantor DPRD Sulsel maupun penanggung jawab dalam ruangan ini, hanya menganggap ini persoalan sepeleh.
“Ada gangguan teknis,” balas M. Jabir melalui WA.
Bukan hanya itu Plt Sekwan yang sudah menjabat 2 tahun lebih ini, menganggap mikrofon ini sudah mengalami kerusakan.
” Mungkin karena sudah usianya yang sudah lama karena mikrofon ini kadang kadang berfungsinya, apalagi mikrofon ini dianggarkan pada tahun 2013,” cetusnya.
Wakil DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif pun meyampikan bahwa kejadian ini bukan hanya saat pembahasan rapat Paripurna tetapi juga saat rapat rapat biasa kondisi ini sering terjadi.
“Mikrofon macet ini, sering terjadi bukan kali ini saja,” tuturnya.(ah/WD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.