Gowa, Mitrasulawesi.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, mendatangi Kantor Dinas sosial (Dinsos), guna Sosialisasi Peraturan Per Undang-Undangan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin (06/01/2020).
Dihadapan puluhan Pegawai ASN Dinsos, Komisioner Bawaslu Gowa Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Juanto mengingatkan terkait Netralitas ASN untuk menghadapi Pilkada 2020
“Walaupun sebenarnya belum ada tagline resmi tapi opini publik sudah terbangun, maka dari itu kami lakukan pencegahan guna kedepannya ASN tetap Netral menjelang Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.”

Dihadapan puluhan Pegawai ASN Dinsos, Komisioner Bawaslu Gowa mengingatkan terkait Netralitas ASN untuk menghadapi Pilkada 2020.
“Walaupun sebenarnya belum ada tagline resmi tapi opini publik sudah terbangun, maka dari itu kami lakukan pencegahan guna kedepannya ASN tetap Netral menjelang Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” ungkapnya.
Kepala Dinsos, Syamsuddin Bidol menyampaikan langsung ke jajarannya untuk tidak memposting tagline maupun simbol yang mengundang kontroversi Publik.
“Saya kepala dinas dan jajaran bertekad untuk menjalani aturan perundang-undangan yang berlaku tentang etika dan netralitas ASN,” ujarnya.
Syamsuddin juga memperingati ASN yang sempat memposting kata *#2020DOBOLOKI* dan meminta postingan tersebut untuk di hapus dari medsos Dinsos.
Sedangkan Yusnaeni Koordiv Penindakan Pelanggaran menyampaikan terkait posisi strategis Dinsos yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dinsos ini posisinya sangat strategis karna programnya bersentuhan langsung masyarakat, hal ini tentu rawan dalam Pilkada.
“Harapan kami Dinsos menyampaikan ke jajarannya yang melakukan pendampingan untuk tidak melakukan hal yang menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2020 mendatang,” tuturnya dihadapan beberapa staf Dinsos.
Saparuddin Koordiv Hukum, Data dan Informasi menyampaikan aturan hukum yang mengatur tentang Etika dan Netralitas ASN.
“UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan Kode Etik PNS,” tegasnya.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta surat edaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti : like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Gowa menggaungkan slogan *#2020DOBOLOKI*. Ini terlihat pada akun Instagram Dinas Sosial Kabupaten Gowa.(*)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.