Belum Sebulan, Pekerjaan CV. Putra Palae Rusak, Arun : Menjadi Tangung Jawab Rekanan

oleh -
oleh
Papan Proyek proyek pembangunan drainase pendestrian yang berada ibu kota kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara .

LUTRA, mitrasulawesi. Id – Belum mencapai sebulan proyek pembangunan drainase pendestrian yang berada ibu kota kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara mengalami kerusakan di tiga titik.

Ketiga titik itu berada di depan banua Sulu, dekat monumen masamba affair dan samping kantor BPD lama, masing – masing beralamatkan Jl. Salawati daud, Kelurahan Bone, kecamatan masamba Luwu utara.

Kerusakan di tiga titik masing – masing di Jl. Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Dari pantauan awak media mitrasulawesi. Id dini hari, proyek pembanguan drainase pendistrian diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019. Sebesar Rp: 805.000.000,.

Baca Juga:  Camat Biringkanaya Hadiri Pelantikan Perwira Pelayaran Niaga Program Diploma IV Gelombang IV

Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Palae, dengan waktu kerja 90 hari kalender, dengan No. Kontrak : 105/SPMK/ACK/DPUPR/2019

Menurut pengakuan warga setempat kepada awak media. Senin, (6/1/2020)

“Pekerjaan ini di kerjakan orang dari luar, pada saat pekerjaan. Konsultan pengawas pekerjaan itu tidak pernah terlihat di area pekerjaan, sehingga yang terjadi sekarang, jelang dua minggu setelah serah terima pekerjaan, bangunan ini sudah mengalami kerusakan. Ungkap (Opu Sg)

Baca Juga:  MBA Sikapi Aspirasi Desa Bontolempangan dan Mekar Indah

Sementara, Arun selaku PPK saat di temui awak media di ruang kerjanya siang ini ia mengatakan, memang ada sebagian keramik yang kosong di dilamanya dan kita sudah komonikasikan sama rekan kerjanya bahwa pekerjaan itu akan dikerjakan soreh ini atau besok. Ungkapnya

Arun Selaku PPK Saat di temui awak media di ruang kerjanya. Senin (6/1/2020)

“Kerusakan pekerjaan itu masuk dalam biaya pemeliharaan selama 6 bulan kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan tersebut, menjadi tanggung jawab rekanan,

Baca Juga:  Peran Aktif Kodam XVIII/Kasuari Dalam Membantu Penerimaan APD

Itulah gunanya dana retensi 5 % tidak di cairkan sebagai jaminan dalam masa pemeliharaan. Jadi rekanan harus memelihara atau memperbaiki jika ada kerusakan dalam masa pemeliharaan tersebut, setelah lewat baru bisa dicairkan.” Ujar Arun (bms)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.