Hendak Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Pinrang di Amankan Polres Sidrap

oleh -
2 warga asal Kabupaten Pinrang berhasil di amankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap

SIDRAP, MitraSulawesi.id — 2 warga asal Kabupaten Pinrang berhasil di amankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap. Kabarnya 2 pelaku hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Mapolres Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono bersama Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa, 28/01/20.

“Yah, beberapa hari lalu, anggota kami berhasil gagalkan peredaran sabu di Sidrap yang mencapai setengah kilogram atau sekitar 428 gram,” katanya, sesaat lalu.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, HMI Sulselbar Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren

Dua terduga pelaku ditangkap bersamaan, dia adalah Suardi alias Kepalae, petani asal Boki Kelurahan Pammase Kecamatan Mattiro Deceng, Kabupaten Pinrang.

Kemudian Yusuf alias Gapur (36), Petani asal Labalakang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.

Keduanya ditangkap petugas di Jalan Alitta-Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Pinrang saat hendak edarkan barang haram itu di wilayah Sidrap.

Baca Juga:  Pusat Perbelanjaan Ramai Pengunjung, Polisi Cantik Lalu Lintas Sidrap Orasi

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan menambahkan, selain pelaku dan barang bukti sabu seberat 428 gram, juga ikut diamankan 1 unit sepeda motor merk Mio J, dan 2 buah Hp berbagai merk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengungkapan jaringan narkoba lainnya karena masih ada barang besar dengan pelaku lainnya yang belum kami tangkap,” tandasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses