Sidrap, MitraSulawesi.id–Kasus Pencurian tidak mengenal tempat dan waktu, kabarnya, kasus pencurian terjadi pada di Jl A. Takko Kelurahan Tanrutedong, Kecematan Dua Pitue, Sidrap, Senin, 27/01/20 kemarin.
Lemmamg Bin Mappa salah seorang korban pencurian telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dua Pitue, pada 27/01/20. Lemmang mendatangi kantor Polsek Dua Pitue sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan laporannya, pencurian terjadi ketika rumah keadaan kosong, dengan keberanian pelaku langsung merusak gembok rumah korban dan langsung mengambil barang korban diantaranya, cincin emas, gelang emas semuanya seberat 20 gram, 1 buah tabung gas 3 kg, dan uang tunai sebanyak 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Mendengar laporan tersebut, Personil Polsek Dua Pitue segera ke TKP untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.