Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Panca Rijang Sidrap Ungkap Kasus Pencurian

oleh -0 views
Personil dan 4 Pelaku Dugaan Pelaku Pencurian

Sidrap, MitraSulawesi.id–Unit Reskrim Polsek Panca Rijang melakukan penangkapan terhadap dugaan pencurian komputer di Jl Lanu’mang Kelurahan Rappang, Kecematan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Jum’at 31/01/20.

Pencurian bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika korban melihat rumah pelatihan komputer Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah kehilangan 7 Unit Komputer dari tempat yang ia simpan, karena sadar rumahnya kecurian korban langsung melaporkan kejadian tersebut di mapolsek setempat.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terbantu Dalam Usaha Getah Pinus

Mendengar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Panca Rijang langsung ke TKP untuk mencari baket mengenai kejadian tersebut. Ia menduga ada 3 pelaku pencurian berdasarkan baket yang ia dapatkan.

Tidak membutuhkan waktu yang lama sekitar pukul 19.30 personil Polsek Panca Rijang mendapat kabar jika pelaku telah menjual barang curian dan berada di Jln Lanu’mang dengan sigap tim langsung ke TKP dan menangkap pelalu tersebut.

Baca Juga:  Danrem 142 /Tatag Gelar Tatap Muka Dengan Orang Tua Calon Peserta Secaba PK TNI-AD

3 Pelaku berhasil di amankan personil diantaranya, MF (14), MRR (15), RF (14), MKI (48) beserta 3 unit Komputer lengkap merk Lennovo berwarna putih sebagai barang bukti (BB).(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses