Terkait sarang burung Walet , DPRD Mamuju terima Kunjungan DPRD Sidrap Sulsel

oleh -
oleh

Mamuju.Sulbar.Mitrasulawesi.id –-.Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju terimah kunjungan kerja komisi I DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kedatangan komisi I DPRD Sidrap dalam rangka konsultasi terkait Perda Sarang Burung Walet, Kamis (30/1/2020).

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Mamuju Syamsuddin Hatta, didampingi ketua komisi I DPRD Mamuju Drs.H. Sugianto, pimpin rapat di ruang komisi I DPRD Mamuju yang dihadiri Sekretaris Dewan Kabupaten Mamuju H. Lukman, Natsir (Sek. Bapenda), dan beberapa OPD terkait.

Sementara anggota DPRD Sidrap yang hadir adalah Ketua DPRD Kabupaten Sidrap H. Ruslan, SH MAP (Nasdem), Suckhar Syandhi Hamid, SE (PDIP), Pathuddin ST. (PPP), B Edi Slamet (Golkar), Hj Kartini Bekka S, MKes (Nasdem), A Fachry AB, SPi (PAN), Naharuddin Sadeke (Demokrat), H Akhmad (PKS), Ahmad Salihin, STh MHum (Golkar), Samsumarlin (Nasdem).

Baca Juga:  Ismail Backtiar, Gelar Temu Literasi Kabupaten Wajo, dan Undang Tokoh Literasi Nasional

Wakil ketua I DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta menyampaikan ucapan terimah kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Sidrap provinsi sulawesi selatan atas kehadiran di DPRD Kabupaten Mamuju.

Wakil ketua I DPRD Mamuju didampingi ketua Komisi I DPRD Mamuju Sugianto pimpin rapat bersama komisi I DPRD Sidrap dan OPD terkait.

Syamsuddin Hatta mengatakan, merupakan satu penghormatan serta penghargaan yang tinggi baik secara khusus kepada lembaga maupun pada daerah kami untuk menjadi destinasi dalam melakukan studi komparasi terhadap regulasi dan implementasi kaitannya dengan tata tertib tentang usaha burung walet secara umum.

Baca Juga:  Sebanyak 41 Tenaga Kesehatan PKM Bontoharu Dipanggil Penyidik Kejaksaan

Mengawali sambutannya, Ketua komisi I DPRD Mamuju Drs. H. Sugianto mengatakan, meskipun DPRD Kabupaten Mamuju juga masih sementara dalam proses melakukan pembahasan dan belum melahirkan aturan resmi terkait perda sarang burung walet akan tetapi itu tidak ada soal.

Mungkin dari komunikasi ini kita akan saling melengkapi nantinya yang mana bahwa Ranperda yang digagas dan yang akan dikonsultasikan hari ini kita sharing pendapat. Namun semua itu tidak terlepas dari aturan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dimana di dalam undang-undang itu mengutarakan objek objek pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Kasus FPI Dinilai Tidak Manusiawi, HMI Cabang Palopo Akan Gelar Aksi

Selain itu, juga tertuan dalam PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan PP 55 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara pemungutan pajak.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan