Sidrap, MitraSulawesi.id–Personil Polsek Maritengngae dilibatkan dalam pengamanan eksekusi lahan sawah yang terletak di Desa Aka- akae Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap, selasa 4/02/20 pagi.
Eksekusi lahan sawah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidrap dengan melibatkan puluhan personil Polres Sidrap dan Polsek Maritengngae sebagai unsur pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Soma Miharja yang didampingi oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad, Kasat Sabhara Iptu Irsal dan Kasubag Bin Ops Akp Ayyub.
Pelaksanaan eksekusi itu sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Nomor 3 Eks/Pen.Pdt.Lelang/2019/PN.Sidrap tanggal 14 Oktober 2019 sesuai risalah lelang dari kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang Parepare, Nomor : 136/2017, tanggal 17 Mei 2017.
Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad mengatakan luas keseluruhan sawah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidrap adalah 12,839 m².
“Objek tanah persawahan tersebut dipersengketakan antara H. Syamsuddin sebagai pihak pemohon sekaligus yang memenangkan gugatan dengan Adri dan Fadriani sebagai termohon” ujar Samad.
Terpantau di lokasi, eksekusi lahan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon, sedangkan pihak Kepolisian fokus dalam mengamankan kegiatan eksekusi tersebut.
“Berkat penggalangan dan kesiapsiagaan anggota, Alhamdulillah kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman, lancar dan terkendali” tutup Kapolsek Maritengngae.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.