SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – 23 orang Tahanan tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Bontobulaeng dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar yang terjadi pada bulan Desember 2019 digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Selayar.
Sebelumnya, pelaku dugaan pengrusakan telah diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, namun mereka tidak mengindahkannya.
Wajib lapor ini dikarenakan selama kurang lebih 2 bulan mereka telah membuat perjanjian akan memperbaiki kantor Desa dan Kantor Kecamatan yang telah dirusaknya, tapi hingga saat ini juga belum diperbaiki.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Marzuki mengatakan tindakan ini dilakukan karena pertimbangan penyidik, tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.
Terkait pemindahan tahanan dikarenakan kondisi ruangan tahanan Polres tidak mampu menampung.
“Sebelumnya, sudah ada 10 orang tahanan pidana umum yang lebih dulu ditahan, jadi supaya tahanan tidak berdesakan dan menghindari hal hal yang tidak di inginkan, pelaku pengrusakan dipindahkan ke Rutan,” kata Marzuki. (HS)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.