Ini Pesan 3 Aktivis Anti Tambang Kepada Pemerintah Bima Setelah Bebas dari Penjara

oleh -

BIMAMITRASULAWESI.ID – Tiga aktivis mahasiswa yang sempat viral beberapa bulan lalu karena sering melakukan demonstrasi penolakan tambang di Kabupaten Bima, bebas setelah divonis hakim Pengadilan Bima, 15 Maret lalu.

Ketiga Mahasiswa Anti tambang tersebut masing-masing bernama Hasbul Fizai Mahasiswa dari kampus STIH BIMA, Hendra Gunawan dari kampus STKIP TAMAN SISWA, dan M. Natsir dari Kampus STKIP BIMA, telah dinyatakan bebas setelah menjalani kurungan penjara selama 4 bulan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bima, Senin (16/3/20).

Menurut M. Natsir (23), kepada mitrasulawesi.id (16/3) bahwa pergerakan mereka tidak akan berhenti hanya karena dikriminilisasi dan dipenjarakan.

“Selama 4 bulan dipenjara, saya pribadi tidak pernah menyesali apa yang menimpah pribadi saya,” ujar M. Natsir.

Baca Juga:  Wadduh! Areal Parkir Pelabuhan Pammatata Ditimbun Batu Gunung

Bagi orang lain, mungkin dipenjara adalah hal yang memalukan.

“Tapi bagi saya tidak, sebab saya dipenjara bukan karena merampok, bukan karena mencuri, bukan seorang teroris, bukan juga karena pembunuh orang, saya bersama rekan para aktivis tambang hanya berjuang untuk rakyat karena tanah kelahiran kami sedang dijajah, dirusak oleh orang asing yang mengelola tambang tersebut,” jelas Natsir.

Kami menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bima yang tidak pernah mau tahu dan perduli terhadap kerusakan alam akibat tambang tersebut, dan justru memenjarakan kami untuk melindungi PT. JMK sebagai pengelola tambang tersebut.

Begitu pun peryataan Hasbul Fizai (24) tahun, yang juga korban anti Tambang.

“Jika Pemda Bima mengira dengan memenjarakan kami untuk menghentikan suara perlawanan terhadap tambang perusak alam Kecamatan Wera tersebut, itu salah besar. Saya katakan, Jeruji Besi Berlalu, Perjuangan Berlanjut,” geramnya.

Baca Juga:  Kurir Sabu Perempuan Adik Kaka, di Ringkus Polres Gowa

“Yang perlu diketahui, jangankan dipenjara, mengorbankan nyawa pun kami rela demi masyarakat Wera, terlepas dari ancaman bencana alam akibat pengerokan pasir besi oleh PT. JMK pelanggar UU AMDAL tersebut,” ujar Hasbul.

Sama halnya pernyataan Hendra Gunawan (23) tahun, pasca kebebasannya menghirup udara bebas dari vonis Hakim pengadilan Bima.

120 hari kami dipenjara karena melawan Kezoliman tidaklah ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kerusakan alam di kecamatan Wera akibat tambang pasir besi tersebut.

Walau banyak rakyat tidak paham dan tahu apa sesungguhnya efek keberadaan tambang tersebut, kami hanya bergerak melawan tambang agar mengantisipasi kemungkinan lebih buruk akibat penambangan tersebut.

Baca Juga:  Oditurat Militer Manokwari Musnahkan Barang Bukti Kasus Perkara 2019

Tapi Pemda Bima justru bertindak seakan memusuhi kami dengan memenjarakan kami bertiga. Pesan terakhir saya, penjara bukanlah akhir dari segalanya, tapi rakyat adalah segalanya, tegas Hendra Gunawan.

Kondisi saat ini ketiga aktivis tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing, saat dikeluarkan dari penjara ketiga aktivis tersebut disambut haru dan gembira oleh puluhan teman-teman seperjuangan mereka yang tergabung dalam Organisasi Ksatria Muda Indonesia atau KMI. (#*#)

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.