Mau Berkerumun! Ini Ancaman Pidananya yang Disampikan Kapolres Selayar

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud S Ik, mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait penyebaran Virus Covid – 19, Corona yang terjadi di beberapa daerah, agar tetap mewaspadai.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polda Sulsel 2020 Utamakan Perawat dan Bidan

Hal ini disampaikannya sebelum pelaksanaan penyemprotan Disinfektan bersama Polres, Pemerintah Kabupaten, Kodim, Sat Pol PP, BPBD, Damkar dan Senkom Mitra Polisi, dalam rangka pencegahan Virus Copid – 19, secara serentak, Selasa (31/3/2020).

“Diharapkan masyarakat memahami bahwa pemerintah ikut peduli dengan mewabahnya virus Corona yang banyak terjadi di beberapa daerah” jelas Kapolres AKBP. Temmangnganro Machmud.

Baca Juga:  Warga Kota Benteng Akui Terasa Aman Dikarenakan Adanya Patroli Polisi Jalan Kaki

Baca Juga: Bupati MBA Pantau Aktifitas Bandara Usai Penyemprotan Disinpektan Secara Serentak

Undang Undang No. 4, 1984, tentang wabah penyakit menular, pasal !14, ayat 1, pelaksanaan menghalangi penanggulangan, wabah, diancam, diancam pidana penjara satu tahun dan/atau, atau denda Rp.1.000.000, ayat (2) karena kealpaanya, mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan, dan/atau denda Rp, 500.000,-.

Undang Undang No. 6, Tahun 2018, tentang kekarantinaan Kesehatan, pasal 93, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang halangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/atau dipidana denda baling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  Ketua PKS Selayar Ajukan Pendaftaran Bakal Calon DPRD ke KPU

Pasal KUHP yang dikenakan bagi orang berkerumun.

1. Pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat, yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

2. Pasal 214 KUHP, “Jika hal tersebut dilakukan dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya, 7 tahun penjara.

3. Pasal 216 ayat (1) KUHP, “tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.

Baca Juga: Pemerintah Desa Bungaiya Lakukan Penyemprotan Antisipasi Penularan Covid-19

Baca Juga:  Bupati Selayar Hadiri Rakorwasda dan Pengukuhan AAIPI Sulsel

Pasal 218 KUHP, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara, 4 bulan 2 Minggu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama unsur terkait melakukan sosialisasi pencegahan covid-19 untuk tidak melakukan kerumunan di suatu tempat. (Rizal)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.