Gowa, Mitrasulawesi.id-– Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pemerintah Kabupaten Gowa, akan berlaku tanggal 4 Mei-17 Mei 2020.
Menggandeng Polri Pemerintah Gowa, terus melakukan sosialisasi sekaligus pendataan penerimaan bantuan Sosial.
“Mau dapat bantuan dimasa PSBB, hubungi nomor telfon yang kami cantumkan, gak perlu datang ke Polres lagi,” tulis Tambunan Humas Polres Gowa, Kamis (30/4).
Tambunan pun meberikan Persyaratan mendapatkan bantuan sosial dengan catatan yang sudah di berikan.
” Warga yang dapat bantuan sembako di antaranya, Masyarakat prasejahtra, tidak dapat bantuan dari pemerintah ( BPNT, PKH dan BLT ), tidak didaftarkan oleh RT, RW dan Kepala Desa / Lurah utk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, Kirim Foto KK dan KTP Kepala Keluarga,” tutur Tambunan.
Nomor yang dapat di hubungi diantaranya, 082189350648 atau 082189350784.(Ar/WD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.