Pengurus PP IPMIL Desak DPRD Luwu Awasi Ketat Dana Desa dan Kelurahan

oleh -
wasekjen PP IPMIL Luwu, Muh Rivaldi A Tadda

Luwu, MitraSulawesi.id–Setelah sebelumnya mendesak DPRD Luwu mengawasi kinerja OPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, kini pengurus PP IPMIL juga mendesak DPRD Luwu mengawasi ketat penggunaan dana desa dan kelurahan demi terwujudnya pembangunan desa dan kelurahan berkeadilan.

“Kami meminta dengan hormat agar DPRD Luwu turut mengawasi ketat penggunaan dana desa, sebagaimana yang disyaratkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Anggota dprd adalah wakil rakyat, jadi kami minta agar benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat, mengemban aspirasi masyarakat, ucap, wasekjen PP IPMIL Luwu, Muh Rivaldi A Tadda

Baca Juga:  Usai Salat Jumat, Wakapolres Lutra Ajak Masyarakat Malangke Ciptakan Pilkades Aman dan Damai

Lanjut Rival, kami juga mendesak DPRD Luwu agar penggunaan dana kelurahan diawasi ketat penggunaannya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 berbunyi “kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,”. Sementara Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri yang sama mengamanatkan “kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri”, lanjut Rival.

Baca Juga:  Tuntaskan Pandemi, TGC Luwu Utara Lakukan Rapid Test Massal di Pasar Tradisional

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi anggota komisi yang membidangi terkait desakan pengurus PP IPMIL Luwu itu.(rsk/hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan