Kasatpol PP Gowa: Keluar Rumah Akan di Karantina 14 Hari di Polres

oleh -
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Alimuddin Tiro, terjun langsung melakukan sosialisasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku hari ini sampai 14 hari kedepan.

Gowa, Mitrasulawesi.id– Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Alimuddin Tiro, terjun langsung melakukan sosialisasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku hari ini sampai 14 hari kedepan.

Kasatpol pun menyampaikan, bahwa PSBB ini, melarang Masyarakat berkumpul, maupun keluar tanpa menggunakan masker, Minggu (3/5).

“Untuk memutus mata rantai Covid-19, diharap warga di larang kumpul kumpul lewat dari jam 21:00 jika kedapatan akan di Karantina di Polres Gowa selama 14 hari,” ucap Alimuddin, saat Sosilisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Gowa Sambut Baik Inovasi Pelayanan Yang di Lakukan Pengadilan Agama

Alimuddin pun mengibgatka warga untuk tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dalam Waktu 15 Hari, Polres Gowa Amankan 25,41 Gram Sabu, 14 Pelaku

” Warga juga di wajibkan menggunakan masker untuk memutus mata rantai virus Corona,” cetusnya.

Pria yang identik dengan kacamata ini pun, mengingatkan warga, bahwa kondisi Gowa terkena dampak Covid-19 sudah mancapai puluhan yang positif.

” Dikatahui di Gowa ODP 386, PDP 190 sementara Positif 38 orang,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan