Kasatpol PP Gowa: Keluar Rumah Akan di Karantina 14 Hari di Polres

oleh -0 views
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Alimuddin Tiro, terjun langsung melakukan sosialisasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku hari ini sampai 14 hari kedepan.

Gowa, Mitrasulawesi.id– Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Alimuddin Tiro, terjun langsung melakukan sosialisasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku hari ini sampai 14 hari kedepan.

Kasatpol pun menyampaikan, bahwa PSBB ini, melarang Masyarakat berkumpul, maupun keluar tanpa menggunakan masker, Minggu (3/5).

“Untuk memutus mata rantai Covid-19, diharap warga di larang kumpul kumpul lewat dari jam 21:00 jika kedapatan akan di Karantina di Polres Gowa selama 14 hari,” ucap Alimuddin, saat Sosilisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Gowa Akan Gelar Lomba Spor Foto, Kapolres Gowa Duduk Bersama Juri

Alimuddin pun mengibgatka warga untuk tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pemda Gowa Harap Masalah Sampah Menjadi Tanggungjawab Bersama

” Warga juga di wajibkan menggunakan masker untuk memutus mata rantai virus Corona,” cetusnya.

Pria yang identik dengan kacamata ini pun, mengingatkan warga, bahwa kondisi Gowa terkena dampak Covid-19 sudah mancapai puluhan yang positif.

” Dikatahui di Gowa ODP 386, PDP 190 sementara Positif 38 orang,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses