Polres Selayar Larang Muat Penumpang Gelap, Mobil Hanya di Jemput Sopir Cadangan

oleh -

SELAYARMITRASULAWESI.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Kepulauan Selayar merujuk dua Orang pasien positif terpapar Corona ke Swiss Ball Hotel Makassar untuk panganan medis sesuai dengan SOP Covid-19, Senin (4/5/20).

Menunggu kapal fery berangkat dari pelabuhan Pammatata ke Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba, Forkopimda yang ikut hadir mengantar pasien rujukan sampai di Pelabuhan Pammatata sepakat mengambil kebijakan.

Baca Juga:  Saiful Arif Persentase Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Kebijakan tersebut yaitu apabila ditemukan ada kapal yang masuk selayar membawa penumpang tanpa izin maka akan di tindak sesuai hukum untuk mencegah pelaku berulang ulang mengantar penumpang gelap guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmanganro Machmud, S.I.K, MH., menyampaikan agar tokoh masyarakat atau kepala desa melapor ke kantor polisi apabila menemukan kapal memuat penumpang.

Baca Juga:  Pelantikan Dewan Hakim STQH, Bupati Basli Ali Harap Kedepankan Integritas

“Laporkan supaya segera kita amankan Juragan dan ABKnya serta kapalnya di sita untuk poroses hukum,” tegas Kapolres.

Ditempat yang sama Kadis Perhubungan Drs. H. Odding Karim, mengatakan bahwa untuk kendaraan mobil angkutan logistik dan barang yang akan menyebrang dari pelabuhan Bira – Pammatata mulai besok, Selasa 5 Mei 2020 akan disampaikan kepada sopir dan kondektur/kernet.

“Sopir dan kondektur tidak lagi ikut di kapal feri. Tetapi mobil dijemput oleh sopir cadangan yang disiapkan oleh pemilik angkutan transportasi. Kebijakan ini akan diberlakukan pada hari kamis 7 Mei 2020,” Jelas Odding Karim. (HS)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan