Makassar,Mitrasulawesi.id– Tudingan pembayaran tagihan listrik yang membembak di tengah wabah Pandemi Covid-19 di tengah masyarakat, mendapat respon dari Eko Wahyu Prasongko, Humas PLN Sulselrabar.
Menurut Eko Wahyu, Sejak 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) tidak pernah lagi menaikan Tarif Daya Listrik (TDL) secara bertahap, bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik.
” Yang pertama kami sampaikan bahwa TDL tidak naik sejak tahun 2017, singga sampai saat ini,” ucap Eko melalui WhatsApp, Senin 11/5.
Eko pun menyebutkan saat ini, beberapa pelanggan PLN sempat mempertanyakan TDL yang melonjak akhir-akhir ini, sehingga pihak perusahaan memberikan penjelasan kepada pelanggan.
“Kita di Sulselrabar ada juga keluhan beberapa pelanggan yang tagihan listriknya naik, tetapi setelah kami jelaskan, tentunya dengan data (pencocokan stand kwh meter yang ada dirumah pelanggan dan yang ada direkening tagihannya), rata-rata pelanggan mengerti kenapa tagihannya naik,” tuturnya.
Humas yang membawahi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggarara, dan Sulawesi Barat, menjamin PLN bekerja profesional dan tidak merugikan pelanggan.
“Intinya kami tidak mungkin merugikan pelanggan, karena yang kami tagihkan adalah yang sesuai dengan angka stand yang ada di Kilo Watt Hour (KWH) meter pelanggan,” tutur Eko.
Eko pun memberikan informasi, jika ada masyarakat yang merasa di rugikan atau ingin mendapat informasi, bisa bertandang langsung PLN.
“Kalau ada pelanggan yang merasa ketinggian tagihan listriknya, bisa melapor ke call centre PLN 123 atau mendatangi kantor pelayanan PLN terdekat dengan membawa angkat stand meter atau memfoto kwh meternya,” tutupnya.(ar/WD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.