Sulbar.Mitrasulawesi.id — Salah satu standar bagi Prajurit untuk kenaikan pangkat adalah Kesegaran Jasmani (Garjas) yang wajib diikuti oleh seluruh Prajurit ketika akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.
Ada beberapa kegiatan yang dinilai dalam pelaksanaan Garjas yakni, Lari 12′, Pull Up, Push up, Sit Up dan Lunges serta shuttle run Ungkap Bati Pers Korem 142/Tatag Peltu Budi. Rabu ( 27/05 )
Ditambahkan pula oleh Peltu Budi, nilai Garjas setiap Prajurit harus mencapai nilai 51, bagi Prajurit yang tidak mencapai nilai 51 maka dapat dipastikan Prajurit tersebut tidak dapat diajukan dan menunggu periode yang akan datang untuk diajukan kembali, sedangkan nilai Garjas untuk periode ini diambil dari nilai Garjas priodik. Urai Budi
” Selain beberapa kegiatan diatas, ketangkasan renang Gaya dada juga mutlak dilaksanakan sejauh 50 meter guna kelengkapan data ” tutup Peltu Budi
Di tempat yang sama Pasi Intel Korem 142/Tatag Mayor Inf. Amiruddin menghimbau agar pengajuan UKP benar – benar dilakukan seleksi dengan baik, bagi Prajurit yang selama ini ada pelanggaran agar dipertimbangkan untuk diajukan.
” Kenaikan pangkat bukan hadiah tapi merupakan hasil kerja dan prestasi bagi Prajurit itu sendiri ” terang Mayor Inf. Amiruddin.
“Hari ini rabu, dilaksanakan rapat UKP di Korem 142/Tatag yang dihadiri para Perwira Staf untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2020 dengan mengajukan 218 orang Prajurit baik Perwira, Bintara dan Tamtama jajaran Korem 142/Tatag untuk diusulkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ” kata Kapenrem 142/Tatag Mayor Inf. Ahmad, S.Sos. M Si dalam rilis tertulisnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.