Terkait Tambang Galian C, Komisi III DPRD Sultra Desak Pemkot Kendari Segera Revisi Perda RTRW

oleh -

Kendari,Mitra Sulawesi.id-Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.

Politikus Golkar itu mengatakan, desakan untuk merevisi RTRW Kota Kendari, karena adanya aktivitas pertambangan  dalam wilayah daerah tersebut. Aktivitas pertambangan yang dimaksud itu, tambang galian C di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, dan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.

Menurut AJP perusahaan yang melakukan penambangan, baik itu bahan galian C maupun penambang pasir tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP operasi, karena dalam RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah  pertambangan. Akibatnya daerah tidak mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan yang melakukan penambangan.

Baca Juga:  Kapolsek Manggala Sosialisasi Gangguan Kamtibmas di Jamaah 

Kata dia, perusahaan itu melakukan aktivitas hanya menggunakan rekomendasi wali kota, sehingga mereka leluasa melakukan aktivitas penambangan.

“Iya tidak ada IUP. Bagaimana mau ada IUP RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah pertambangan. Makanya kami minta Pemkot segera melakukan revisi RTRW, dan kalau memang Pemkot tidak mengeluarkan rekomendasi seharusnya aktivitas pertambangan itu distopkan,” kata AJP di Kendari,Selasa (2/6/2020).

Memang kata AJP, persoalan pertambangan saat ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, hanya saja Pemprov tidak bisa mengeluarkan izin kalau RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Gencar Gelar Muscam, Pengurus DPD II Optimis Bisa Kembalikan Kejayaan Golkar

Olehnya itu, ia meminta Pemkot Kendari segera mengajukan revisi Perda RTRW Kota Kendari, agar daerah mendapat pemasukan dari pajak yang dibayar oleh pihak perusahaan yang melakukan penambangan.

Apalagi dari aktivitas pertambangan itu, kata AJP, sudah meresahkan masyarakat. Sebab masyarakat terpaksa harus menghirup udara debu jalan yang disebabkan aktivitas alat berat dan truk yang keluar masuk mengangkut material tambang. Selain itu, akses jalan mereka rusak berat dan berlubang. Kerusakan ini tidak sebanding dengan hasil yang diterima daerah.

Baca Juga:  Jadi Pembicara di HUT OTDA, Danny Paparkan Makassar Recover

“Setau saya mungkin Pemkot ada pendapatan dari aktivitas pertambangan tersebut, karena ada rekomendasi wali kota untuk berjalan. Apakah dari Dinas Perhubungan yang ambil atau dari Dinas Pendapatan. Hanya saja negara tidak ada pemasukan, karena tidak ada IUP. Makanya kalau Pemkot tidak segera melakukan revisi RTRW, kami DPRD Sultra meminta aktivitas pertambangan distopkan, karena melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Laporan Biro Sultra:RH

Editor:Ali Akbar OD


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan