Pemilihan BPD Bontomanai Cacat Administrasi

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Desa Bontomanai Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa mengadakan pemilihan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Selasa, 2/6/2020 yang berlangsung di tengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 440/3199/SJ tertanggal 19 Mei 2020, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota perihal penundaan pengisian dan peresmian anggota Badan Permusyawatan Desa dan pengisian. anggota Badan Permusyawatan Desa Antar waktu bahwa, menghimbau seluruh Desa untuk menunda pemilihan calon anggota Badan Permusyawatan Desa yang berpotensi dapat menyebabkan berkumpulnya orang banyak orang.

Baca Juga:  Kepala Badan BPBD Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Hal ini mendapat respon Amirruddin, warga dan tokoh pemuda dan warga Desa Bontomanai kepada Mitra Sulawesi, Rabu,3/6/20 bahwa pelaksanaan pemilihan BPD Bontomanai cacat administrasi karena melanggar Surat Edaran Mendagri.

Disamping itu menurut Mahasiswa Tri Darma Makassar ini, panitia melakukan perekrutan tanpa membuka pendaftaran.

“Kegiatan ini tidak melakukan rapat sebelum melaksanakan tahapan pemilihan BPD, ini yang janggal,” katanya.

Lanjutnya, bentuk pemilihan bervariasi, di dua dusun diadakan pemilihan langsung, tiga dusun lainnya dalam bentuk penunjukan langsung oleh panitia (mufakat menurut panitia, red ).

Baca Juga:  Pertanyakan Keadilan, Laporan Sepasang Suami Istri Dihiraukan

“Dusun Tanetea, sangat mengherankan tiba tiba dilaksanakan pemilihan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, ada pemilih di undang dengan perwakilan,” ungkap Amiruddin yang Juga aktivis HMI ini.

Yang lebih aneh lagi berkas dimasukkan setelah calon anggota BPD terpilih.

” Seharusnya kan berkas dulu dimasukkan baru diadakan pemilihan, bukan sebaliknya ” ujar Amir dengan nada tanya.

Selanjutnya menurut Amiruddin, atas nama warga yang merasa di rugikan akan menyurat secara resmi ke DPRD Gowa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga:  Kadisops Lanud Adi Soemarmo Resmi Tutup Pensusba Rustahmil Angkatan ke-7

“Kami akan melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar aturan ini hingga ke DPRD,” tutup Amiruddin.

Sementara itu Drs.Muhammad Asrul MM.,  yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa, saat di konfirmasi mengatakan surat edaran Mendagri akan ditiindak lanjuti dengan meneruskan ke Camat dan Desa.

” Saya baru mau meneruskan surat edaran tersebut ” ujar Asrul singkat.(Isra/WD)

Tinggalkan Balasan