Luwu, mitrasulawesi.id- Rapat Paripurna LKPJ Pemerintah kabupaten Luwu yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020 namun terpending karena anggota DPRD melayat karena kepala Dinas Kesehatan meninggal dunia.
Sehingga rapat Paripurna LKPJ terlaksana pada hari rabu ini yang hanya dihadiri oleh Setda Kab. Luwu dan beberapa kepala OPD.
Rapat Paripurna kembali menuai interupsi beberapa Anggota DPRD Kab. Luwu
Interupsi datang dari Wahyu Napeng menyampaikan bahwa rapat paripurna ini seharusnya jangan diwakili karena ini menyangkut laporan pertanggung jawaban.
Semestinya dalam sistem pemeritahan jika Bupati berhalangan harusnya diwakili oleh Wakil Bupati bukan Setda, “Ujar Anggota DPR Fraksi PAN”.
Lanjut Wahyu, Bupati juga jika ada kunjungan keluar seharusnya menunjuk Wakil Bupati untuk mewakili. Rapat paripurna ini dipending saja sambil menunggu Bupati ada, “Tegas Wahyu Napeng”.
Interupsi juga datang dari Anggota DPRD Fraksi Nasdem Nur Alam Ta’gan yang menyampaikan bahwa apa gunanya kita lahirkan rekomendasi jika hanya sebagai pembungkus kacang tidak ditindaklanjuti, “Ucapnya”.
Sudah berapa rekomendasi yang dilahirkan di Komisi 1 tidak pernah ditindaklanjuti, jadi jika diparipurna ini juga hanya melahirkan rekomendasi yang nantinya hanya dijadikan pembungkus kacang mending tidak usah ada rekomendasi, “Imbuh Alam Ta’gan”.
Sementara H. Muliadi meminta kepada pihak Eksekutif agar setiap rekomendasi yang dilahirkan oleh DPRD melalui komisi-komisi harus ditindaklanjuti, “tutup H. Muliadi Fraksi Perindo”.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.