Perjosi Sulsel Akan Laporkan Secara Kelembagaan Istri UPTD Biringkanaya

oleh -

Makassar,mitrasulawesi.id– Ucapan Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya, kini di kecam beberapa Organisasi Wartawan, hal ini membuat hati para Jurnalis ikut tergores.

Basri yang juga Ketua Umum, Persyerikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi) Provinsi Sulawesi Selatan, menilai ucapan Dewi yang juga istri kepala UPTD Pendidikan harus ada landasan.

” Jangan langsung menjastis, yang menyebut seperti pencuri, harus ada landasan, memang apa yang di curi Arif Wangsa,” kata Basri, Sabtu 11/7.

Baca Juga:  Lapmi HMI Cabang Makassar Resmi Dilantik

Diketahui Arif Wangsa adalah Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) Cabang Makassar, dan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan pasti dia tau kode etik maupun karya jurnalis.

” Sepengetahuan saya Arif Wangsa ini, punya sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga dia tau kode etik,” cetus Basri.

Baca Juga:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel Kembali Adakan Seminar dan Bedah Buku, Pasca Pergantian Kadis Baru

Bukan hanya itu Arif Wangsa juga tercatat sebagai sekertaris Perjosi Sulsel, dan ini membuat pengurus merasa keberatan.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib, Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan sanksi hukum, dan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah,” tutup Basri.(Ar/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan